Komnas HAM Sulteng Dukung Sikap Tegas Gubernur Anwar Hafid Tertibkan Tambang Ilegal

  • Whatsapp

PALU,Brita.id– Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah menyatakan dukungan penuh terhadap sikap tegas Gubernur Anwar Hafid serta komitmen Polda Sulawesi Tengah dalam menertibkan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) atau tambang ilegal yang dinilai menjadi ancaman serius bagi keselamatan publik dan lingkungan hidup.

Dukungan tersebut disampaikan menyusul langkah konkret Gubernur Sulawesi Tengah yang memimpin langsung rapat koordinasi penataan tata kelola pertambangan ramah lingkungan di ruang rapat Polibu, Senin (9/2).

Rapat tersebut melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dengan tujuan menyatukan visi serta memperkuat langkah penertiban aktivitas pertambangan yang selama ini kerap memicu persoalan lingkungan, sosial, dan perizinan.

Kepala Perwakilan Komnas HAM Provinsi Sulawesi Tengah, Livand Breemer, menegaskan bahwa pembiaran terhadap tambang ilegal sama artinya dengan mengabaikan hak asasi warga negara, khususnya hak atas rasa aman dan hak atas lingkungan hidup yang sehat.

Menurutnya, maraknya aktivitas PETI di kawasan hutan produksi terbatas maupun di sekitar permukiman warga seperti di Tolitoli, Parigi Moutong, Buol, dan daerah lainnya telah meningkatkan risiko bencana ekologis berupa banjir bandang dan tanah longsor yang berpotensi menelan korban jiwa.

Selain ancaman bencana, Komnas HAM juga menyoroti dampak kesehatan dari aktivitas tambang ilegal. Pencemaran udara dan air akibat pertambangan tanpa standar lingkungan disebut sebagai “pembunuh senyap” yang berkontribusi terhadap meningkatnya kasus penyakit pernapasan.

Berdasarkan dokumen Analisis Kasus ISPA 2025/2026, wilayah lingkar tambang di Sulawesi Tengah mencatat angka Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) yang tinggi. Salah satunya di Morowali Utara dengan lebih dari 12 ribu kasus.

“Tanpa pengawasan, tanpa AMDAL, serta maraknya penggunaan bahan berbahaya seperti sianida dan merkuri, tambang ilegal berpotensi memperparah krisis kesehatan masyarakat dan membebani keuangan daerah di masa depan,” kata Livand.

Komnas HAM juga mendukung komitmen Wakapolda Sulawesi Tengah dalam menegakkan hukum secara tegas dan berkeadilan.

Penindakan, menurut Komnas HAM, tidak boleh berhenti pada pekerja lapangan, melainkan harus menyasar pemodal, penyedia alat berat, serta aktor intelektual di balik praktik tambang ilegal.

Namun demikian, Komnas HAM mengingatkan agar aparat penegak hukum memastikan tidak terjadi standar ganda, termasuk dengan mengawasi ketat perusahaan pemegang izin resmi agar tidak melakukan praktik pertambangan di luar batas izin atau merusak ruang hidup masyarakat adat.

“Sikap keras Gubernur dan kesiapan Polda Sulawesi Tengah adalah jawaban atas jeritan masyarakat yang hidup dalam bayang-bayang banjir, longsor, dan polusi. Komnas HAM berdiri di belakang langkah tegas ini demi melindungi hak hidup orang banyak. Tambang ilegal harus dihentikan sekarang juga, sebelum alam memberikan hukuman yang jauh lebih berat,” tegas Livand.

Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Wakapolda Sulawesi Tengah Brigjen Pol. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nuzul Rahmat, Pangdam XIII/Merdeka, Kepala BIN Daerah Sulawesi Tengah Brigjen TNI Mahmud Riadinata, Kepala Dinas ESDM Sulawesi Tengah, serta para bupati dan wali kota se-Sulawesi Tengah.

Dalam arahannya, Gubernur Anwar Hafid menegaskan bahwa kekayaan mineral Sulawesi Tengah harus dikelola dengan prinsip kehati-hatian, ketegasan, dan tanggung jawab penuh. Menurutnya, sektor pertambangan dapat menjadi motor kesejahteraan apabila dikelola dengan benar, namun sebaliknya bisa berubah menjadi sumber bencana jika dijalankan secara serampangan.

“Pertambangan ibarat pisau bermata dua. Ia bisa menjadi mesin kesejahteraan, tetapi juga bisa memicu bencana ekologis dan sosial jika salah kelola,” tegas mantan Bupati Morowali dua periode tersebut.

Ia juga menolak anggapan bahwa pemerintah daerah tidak berdaya karena keterbatasan kewenangan. Menurut Anwar Hafid, ketika aktivitas pertambangan telah mengancam keselamatan publik, pemerintah daerah memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk bertindak.

“Kewenangan administratif tidak boleh dijadikan alasan untuk berpangku tangan,” pungkasnya.(**)

Pos terkait