TOLITOLI,Brita.id– Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Tolitoli menuntut pidana mati terhadap dua terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 30 kilogram. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tolitoli.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tolitoli, Ibnu Firman Ide Amin, SH, menjelaskan bahwa kedua terdakwa masing-masing berinisial Jahide dan Heri berperan sebagai kurir narkotika.
Perkara ini bermula dari pengungkapan yang dilakukan penyidik Polda Sulawesi Tengah di Desa Kapas, Kecamatan Dakopamean, yang masuk wilayah hukum Kabupaten Tolitoli.
“Awalnya perkara ditangani oleh penyidik Polda Sulteng, kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tolitoli untuk disidangkan di PN Tolitoli. Pada agenda sidang penuntutan pekan lalu, JPU menuntut pidana mati terhadap kedua terdakwa,” kata Kajari kepada wartawan, Jumat (13/2/2026).
Dalam perkara tersebut, JPU menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kajari menegaskan, tuntutan pidana mati ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku peredaran narkotika sekaligus menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak tergiur menjadi perantara maupun pengedar narkoba.
“Kedua terdakwa dijanjikan imbalan Rp100 juta, namun belum sempat diterima. Kami berharap masyarakat Tolitoli tidak tergoda iming-iming uang dan menjauhi narkoba,” tegasnya.(RM)








