MOROWALI, Brita.id– Pemerintah Kabupaten Morowali menegaskan bahwa pembahasan Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 17 Tahun 2023 merupakan langkah strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memperkuat regulasi pengelolaan pajak dan retribusi.

Hal tersebut disampaikan melalui Wakil Bupati Morowali, Iriane Iliyas, dalam Rapat Paripurna DPRD Morowali, Senin (17/11/2025).
Pemerintah Daerah meminta perangkat daerah pengusul dan perangkat daerah teknis untuk berperan aktif dalam pembahasan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah hingga tahap evaluasi di Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa asas pembentukan peraturan perundang-undangan terpenuhi dan regulasi yang dihasilkan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.
Rangkaian rapat ditutup dengan penandatanganan berita acara, penyerahan dokumen Ranperda kepada pimpinan DPRD Morowali, dan sesi foto bersama sebagai tanda resmi berlanjutnya proses pembahasan.(adv/jir)








