Pemkab Morowali Tetapkan Kesepakatan Batas 6 Kelurahan di Bungku Tengah

  • Whatsapp

MOROWALI, Brita.id– Pemerintah Kabupaten Morowali resmi menetapkan kesepakatan batas enam kelurahan di Kecamatan Bungku Tengah melalui penandatanganan Berita Acara Hasil Kesepakatan Batas Kelurahan, Kamis (4/12/25) di Aula Kantor Bupati Morowali.

Kegiatan ini digelar sebagai tindak lanjut klarifikasi dan verifikasi lapangan yang dipimpin Bagian Tata Pemerintahan (Tapem).

Enam kelurahan yang batas wilayahnya ditetapkan yakni Kelurahan Marsaoleh, Bungi, Tofoiso, Matano, Lamberea, dan Mendui.

Penegasan batas ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah untuk memastikan ketertiban administrasi, memperkuat kualitas pelayanan publik, serta mengurangi potensi sengketa batas di kemudian hari.

Plt. Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra yang mewakili Bupati Morowali membuka kegiatan tersebut.

Ia menegaskan bahwa kepastian batas wilayah merupakan fondasi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan berbasis kepastian hukum.

Penetapan batas wilayah bukan hanya soal garis administratif, tetapi berdampak langsung pada perencanaan pembangunan, tata kelola pemerintahan, dan pelayanan publik,” ujarnya.

Ia juga memberikan apresiasi kepada para lurah, kepala desa, serta tim Bagian Tapem yang telah melakukan klarifikasi dan verifikasi lapangan secara cermat.

Menurutnya, kesepakatan batas ini merupakan komitmen bersama untuk mewujudkan pemerintahan yang tertib dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Bungku Tengah, Sekretaris Camat, para kepala desa dan lurah, serta jajaran Bagian Tapem sebagai penggagas kegiatan.

Sekretaris Camat Bungku Tengah, Arman, menegaskan bahwa setelah penandatanganan ini tidak ada lagi ruang bagi terjadinya kesalahpahaman terkait batas antarkelurahan.

Ia menyampaikan bahwa hasil kesepakatan akan ditindaklanjuti dalam bentuk Peraturan Bupati sebagai pedoman resmi batas administratif enam kelurahan di Bungku Tengah.

Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Batas menjadi tahap akhir kegiatan, yang sekaligus menjadi dasar hukum pengelolaan administrasi wilayah ke depan.

Dengan terselesaikannya proses ini, Pemerintah Kabupaten Morowali menegaskan komitmennya memperkuat ketertiban administrasi, meningkatkan tata kelola pemerintahan, serta mendorong pembangunan daerah yang lebih terarah, efektif, dan berkelanjutan.(adv/pal)

Pos terkait