TOLITOLI, Brita.id– Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Tolitoli terus berlangsung. Meski aparat kepolisian telah memasang plang bertuliskan larangan “Stop Pertambangan Tanpa Izin”, praktik ilegal tersebut diduga masih berlangsung di sejumlah titik.
Pantauan di lapangan menunjukkan, kegiatan pengerukan dan pengolahan material tambang tetap berjalan menggunakan alat berat jenis ekskavator.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait efektivitas penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.

Sejumlah lokasi yang disinyalir masih aktif di antaranya berada di Dusun Malempak, Desa Dadakitan, Kecamatan Baolan, serta di Desa Mulyasari dan Desa Janja, Kilometer 16, Kecamatan Lampasio.
Hal inipun mengundang perhatian sejumlah pihak, termasuk pemerhati lingkungan di Tolitoli menilai, keberlanjutan aktivitas PETI meski telah ada larangan resmi mencerminkan rendahnya kepatuhan pelaku terhadap hukum.
“Ini sama dengan melecehkan institusi kepolisian, karena plang larangan sudah jelas terpasang, namun aktivitas ilegal masih terus berjalan,” ujar salah seorang warga.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, di Dusun Malempak, aktivitas PETI menggunakan sedikitnya dua unit ekskavator.
Dampaknya, air sungai yang mengalir dan menghubungkan Desa Dadakitan, Desa Buntuna, dan Kelurahan Tambun dilaporkan menjadi keruh.
Kondisi serupa juga terjadi di Desa Mulyasari, di mana aktivitas tambang ilegal diduga masih berlangsung dengan menggunakan dua unit alat berat.
Masyarakat menilai, pemasangan plang larangan saja tidak cukup untuk menghentikan aktivitas PETI.
Mereka mendesak adanya langkah tegas dari aparat penegak hukum, termasuk penertiban langsung di lapangan, guna mencegah kerusakan lingkungan yang semakin meluas.
Sebelumnya, sempat beredar informasi bahwa penertiban akan dilakukan oleh aparat gabungan dari Polda Sulawesi Tengah dan Mabes Polri. Namun, dengan kembali maraknya aktivitas PETI di sejumlah wilayah, publik mempertanyakan tindak lanjut dari rencana tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan kembali beroperasinya aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Tolitoli.(**)








