PALU,Brita.id– Penyegelan tambang emas ilegal di wilayah Poboya dan Vatutela, Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), memicu sorotan publik. Pasalnya, lokasi tersebut berada tidak jauh dari Markas Polda Sulteng dan dinilai membantah klaim aparat bahwa daerah itu telah bebas dari aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI).
Direktur Eksekutif Yayasan Hijau untuk Keadilan Indonesia (YHKI), Africhal Khmane’i, menegaskan bahwa fakta di lapangan menunjukkan aktivitas tambang ilegal masih berlangsung secara masif dan terbuka di sejumlah wilayah Sulteng.
Menurutnya, kondisi tersebut bertolak belakang dengan pernyataan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulteng, Irjen Pol Endi Sutendi, yang pada akhir 2025 menyebut tidak ada lagi tambang ilegal yang beroperasi di wilayah tersebut.
“Fakta di lapangan tidak bisa dibantah dengan klaim di podium,” ujar Africhal dalam keterangannya, Kamis (16/4/2026).
Sebelumnya, tim gabungan Mabes Polri dan Polda Sulteng menyegel dua lokasi tambang ilegal pada 14 April 2026, masing-masing di Ranodea, Kelurahan Poboya, dan Vatutela, Kelurahan Tondo. Kedua lokasi tersebut diperkirakan berjarak sekitar lima kilometer dari Markas Polda Sulteng.
Tak hanya di Kota Palu, aparat juga melakukan penindakan di wilayah lain. Pada 11 April 2026, Polda Sulteng bersama Polres Parigi Moutong menggerebek aktivitas PETI di tiga lokasi, yakni Desa Tombi, Desa Sausu Torono, dan Desa Lobu.
YHKI menilai keterlibatan tim dari Mabes Polri dalam operasi tersebut menjadi indikator bahwa pengawasan dan penindakan di tingkat daerah belum berjalan optimal.
Meski demikian, YHKI tetap mengapresiasi langkah aparat kepolisian dalam melakukan penertiban aktivitas tambang ilegal. Namun, organisasi tersebut menegaskan bahwa tindakan itu dinilai terlambat.
YHKI juga menekankan bahwa upaya pemberantasan PETI tidak boleh berhenti pada penyegelan lokasi semata.
Penindakan harus menyasar jaringan yang mendanai dan melindungi aktivitas ilegal, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum aparat.
“Kepolisian harus serius, konsisten, dan transparan dalam menuntaskan persoalan ini hingga ke akar,” tegas Africhal.
YHKI menyatakan akan terus memantau penanganan kasus tambang ilegal di Sulteng dan membuka kemungkinan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum serta hak asasi manusia jika dinilai tidak ditangani secara menyeluruh.(cs/jir)








