JAKARTA, Brita.id— Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memegang peran strategis sebagai ujung tombak dalam mendorong transformasi hukum pidana nasional.
Pernyataan tersebut disampaikan Yusril dalam Rapat Kerja Teknis Divisi Hukum (Divkum) Polri Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Jakarta pada 16–17 April 2026.
Dalam arahannya, Yusril menekankan bahwa pembaruan regulasi seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak akan berjalan efektif tanpa perubahan nyata dalam praktik penegakan hukum di lapangan.
“Efektivitas hukum sangat bergantung pada keselarasan antara aturan, kelembagaan, dan perilaku aparat penegak hukum,” ujar Yusril.
Ia menegaskan, negara tidak cukup hanya menghadirkan regulasi baru, tetapi juga harus memastikan kesiapan institusi dalam memahami serta menerapkannya secara konsisten.
Dalam sistem peradilan pidana, Polri disebut sebagai pintu awal yang menentukan arah proses penegakan hukum.
Peran tersebut tidak hanya sebatas penegakan hukum, tetapi juga sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.
Yusril memaparkan tiga arah utama transformasi hukum pidana nasional. Pertama, dekolonisasi dan nasionalisasi hukum melalui pembaruan KUHP yang mengintegrasikan nilai-nilai Pancasila serta hukum yang hidup di masyarakat.
Kedua, humanisasi hukum pidana dengan menekankan keseimbangan antara kepentingan negara, pelaku, dan korban. Ketiga, sinkronisasi antar subsistem hukum guna menghindari tumpang tindih antara hukum materiil, formil, dan praktik kelembagaan.
Salah satu terobosan dalam KUHAP baru adalah pengakuan konsep victim impact statement, yang memberikan ruang bagi korban untuk menyampaikan dampak tindak pidana dalam proses peradilan. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah menuju pendekatan yang lebih berorientasi pada korban.
“Ini akan menggeser paradigma dari pelaku-sentris menjadi korban-sentris,” kata Yusril.
Ia juga menekankan pentingnya kesamaan persepsi antar aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan, guna mencegah perbedaan tafsir yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.
Selain itu, prinsip due process of law harus ditegakkan dalam setiap tahapan penegakan hukum, termasuk perlindungan hak tersangka, transparansi penyidikan, serta larangan tindakan sewenang-wenang.
Menutup pernyataannya, Yusril menegaskan bahwa keberhasilan transformasi hukum pidana nasional sangat bergantung pada sinergi lintas lembaga dan kualitas penegakan hukum yang tidak hanya bersifat prosedural, tetapi juga substantif dan berkeadilan.
“Keberhasilan negara sangat ditentukan oleh tegaknya supremasi hukum, kepastian hukum, dan keadilan,” pungkasnya.(**/jir)








