PALU, Brita.id– Tim gabungan Mabes Polri dan Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menyegel dua lokasi tambang emas ilegal di wilayah Ranodea, Kelurahan Poboya, dan Vatutela, Kelurahan Tondo, Kota Palu, Selasa (14/4/2026).
Penertiban ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin yang selama ini marak terjadi di wilayah tersebut.
Dalam operasi di lapangan, aparat menemukan dan menyegel sejumlah kolam perendaman emas yang diduga digunakan dalam aktivitas tambang ilegal.
Selain itu, petugas juga mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya mesin genset, drum berisi bahan kimia jenis sianida (CN), jeriken bahan bakar minyak (BBM) jenis solar, serta peralatan lain yang digunakan dalam proses penambangan.
Penindakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mewajibkan setiap aktivitas pertambangan memiliki izin resmi dari pemerintah.
Sejumlah warga setempat menyambut positif langkah tegas aparat kepolisian. Mereka menilai aktivitas tambang ilegal telah menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat.
“Saat awal tambang ilegal masuk, warga sempat memalang jalan. Namun ada oknum yang membuka kembali akses tersebut. Sekarang lahan sudah rusak dan tidak bisa lagi digunakan untuk bertani,” ungkap salah seorang warga Vatutela.
Aktivitas tambang emas ilegal diketahui berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan, seperti pencemaran air, degradasi lahan, serta meningkatkan risiko bencana longsor akibat penggunaan bahan kimia berbahaya dan pengelolaan yang tidak sesuai standar.
Hingga kini, aparat kepolisian masih terus melakukan penyelidikan guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.(min/jir)








