MOROWALI, Brita.id – Satreskrim Polres Morowali berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.
Pelaku yang sempat melarikan diri ke Sulawesi Selatan usai membunuh temannya akhirnya menyerahkan diri ke Polres Gowa, Polda Sulsel.
Wakapolres Morowali, Kompol Awaludin Rahman, dalam keterangan pers yang didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas, menyebutkan bahwa pelaku dan korban merupakan kerabat dekat dan tinggal bersama di satu kamar kos.
“Motif pembunuhan karena pelaku sakit hati setelah dicueki oleh korban. Saat kejadian, pelaku juga dalam keadaan mabuk akibat konsumsi alkohol. Pelaku kemudian menghabisi korban dengan sebilah parang di dalam kamar kos,” jelas Kompol Awaludin.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Morowali untuk proses hukum lebih lanjut.(pal/jir)