Sekprov Sulteng Buka Konsultasi Publik RAD GRK, Percepat Penurunan Emisi GRK

  • Whatsapp

PALU,Brita.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mempercepat strategi penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) melalui penyusunan Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAD GRK).

Komitmen tersebut ditegaskan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulteng, Dr. Novalina, M.M, saat membuka konsultasi publik dokumen RAD GRK di Hotel Swissbell, Senin (6/4/2026).

Dalam kegiatan itu, Sekprov didampingi Kepala Bappeda Sulteng Drs. Arfan, M.Si, serta perwakilan lembaga kemitraan. Konsultasi publik ini melibatkan sekitar 60 peserta dari unsur pemerintah, akademisi, dan masyarakat sipil.

Membacakan sambutan Gubernur, Novalina menegaskan bahwa perubahan iklim merupakan tantangan nyata yang harus direspons melalui kebijakan pembangunan rendah karbon yang terarah dan berkelanjutan.

“Pembangunan rendah karbon bukan sekadar program lingkungan hidup, tetapi menjadi arah utama untuk memastikan pembangunan berkelanjutan,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, capaian penurunan emisi GRK Sulteng pada 2024 mencapai 24,93 persen. Namun angka tersebut masih berada di bawah target sebesar 27,3 persen.

Menurutnya, kondisi ini menjadi dorongan untuk memperkuat langkah strategis yang lebih akseleratif melalui dokumen RAD GRK.

“Ini bukan alasan untuk berkecil hati, melainkan undangan untuk bekerja lebih keras dan lebih bersinergi,” katanya.

Sekprov menjelaskan, RAD GRK akan menjadi peta jalan operasional lintas sektor dalam menurunkan emisi, mencakup sektor energi, kehutanan dan lahan, pertanian, ekosistem karbon biru, industri, hingga pengelolaan limbah.

Selain itu, dokumen tersebut juga menjadi acuan dalam memanfaatkan peluang pendanaan berbasis kinerja atau Result Based Payment dari skema REDD+.

“Kepercayaan mitra pembangunan internasional sangat bergantung pada kualitas dokumen dan konsistensi implementasi yang kita jalankan,” tambahnya.

Melalui konsultasi publik ini, pemerintah daerah menghimpun berbagai masukan guna menyempurnakan dokumen RAD GRK sebagai dasar implementasi kebijakan penurunan emisi di Sulawesi Tengah ke depan.(**/jir)

Pos terkait