Wakil Ketua Bapemperda Morowali Bakal Panggil Dinas Terkait Lemahnya Penegakan Perda Ternak

  • Whatsapp

MOROWALI, Brita.id – Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Morowali, Yopi Sabara, menegaskan akan segera memanggil dinas terkait untuk membahas penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang penertiban hewan ternak yang dinilai belum berjalan optimal.

Langkah ini diambil menyusul masih banyaknya hewan ternak yang berkeliaran di jalan, yang dinilai membahayakan keselamatan masyarakat, khususnya pengguna jalan.

“Perda sudah ada, tetapi implementasinya masih kurang. Dalam waktu dekat kami akan memanggil dinas terkait untuk membahas penegakan aturan ini,” ujar Yopi.

Ia menyoroti sejumlah dampak yang ditimbulkan akibat lemahnya pengawasan, mulai dari kecelakaan lalu lintas hingga insiden gigitan anjing yang masih kerap terjadi di wilayah Morowali.

Menurutnya, kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan karena berpotensi merugikan masyarakat luas. Oleh karena itu, penegakan Perda harus dilakukan secara maksimal oleh instansi terkait.

Pemanggilan dinas ini bertujuan untuk memastikan adanya langkah konkret dalam menertibkan hewan ternak agar tidak lagi berkeliaran bebas, terutama di area publik dan jalan raya.

Sebagai dasar hukum, Pemerintah Kabupaten Morowali telah menetapkan Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas Perda penertiban ternak.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa keberadaan hewan ternak yang tidak terkontrol dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, ketertiban umum, serta keselamatan lalu lintas.

Dalam Perda tersebut juga diatur sejumlah ketentuan, di antaranya kewajiban bagi setiap pemilik ternak untuk memiliki Kartu Registrasi Ternak yang diterbitkan oleh petugas peternakan atas permintaan pemilik dan difasilitasi pemerintah desa atau kelurahan.

Selain itu, pemilik ternak dilarang melepas atau mengembalakan ternak di kawasan penghijauan, persawahan, perkebunan, fasilitas umum, hingga jalan raya yang dapat mengganggu ketertiban dan keselamatan.

Perda juga mengatur bahwa petugas seperti Satpol PP, aparat kecamatan, hingga Linmas berwenang melakukan penertiban dan penangkapan terhadap ternak yang berkeliaran.

Sementara pengawasan pelaksanaan aturan dilakukan oleh kepala Satpol PP, camat, serta pemerintah desa dan kelurahan.

Yopi berharap melalui pemanggilan ini, seluruh pihak terkait dapat meningkatkan koordinasi dan komitmen dalam menegakkan Perda demi menciptakan ketertiban serta menjamin keselamatan masyarakat di Kabupaten Morowali.(pal)

Pos terkait