Wali Kota Hidayat Jamin Huntap Jadi Hak Paten Penerima

  • Whatsapp
WALIKOTA Palu, Hidayat tengah mengunjungi masyarakat penyintas bencana di Palu.(foto:ist)
PALU,Brita.id- Wali Kota Palu, Hidayat mengaku kecewa dengan pihak yang menyebarkan informasi bohong soal status hunian tetap (Huntap) di Kelurahan Tondo, yang hanya dapat dikuasai oleh penerima bantuan selama 10 tahun.
“Saya mohon jangan selalu buat keresahan di masyarakat dengan mengeluarkan informasi bohong, coba dicari dulu kebenarannya baru keluarkan pernyataan, biar kesannya tidak seperti provokator,” ungkap Hidayat, kepada wartawan.
Menurutnya, sesuai dengan rencana awal, para korban penerima Huntap akan menerima alas hak, berupa sertifikat atas nama kepala keluarga masing-masing penerima.
Dan hal itu telah menjadi keputusan dan wajib untuk dilaksanakan.
“Kalau sertifikat tanah atas nama penerima bantuan, kira-kira siapa yang dapat usir mereka dari lokasi itu, mari kita menganalisa, ini perjuangan kami dari awal yang sudah akan diwujudkan,” tegasnya.
Sebelumnya isi perjanjian antara pihak Yayasan Budha Tzu Chi dan penerima manfaat bantuan Huntap mendapat reaksi dari salah seorang Anggota DPRD Kota Palu asal Partai NasDem, karena dinilai tidak mengungtungkan penerima, dimana penerima hanya dapat menempati Huntap dalam waktu 10 tahun.
“Yang dimaksud dalam perjanjian, penerima wajib menempati dan tidak dapat memindah tangankan rumah bantuan kepada orang lain dalam jangka 10 tahun pertama, begitu penjelasan yang kami terima,” kata Hidayat.(jir)

 

Related posts