Gafar Hilal Ungkap Rekomendasi Pansus DPRD Morowali 2020 Cabut HGU PT CITRA

  • Whatsapp

MOROWALI,Brita.id– Ketua Fraksi NasDem DPRD Morowali, Gafar Hilal, SP, kembali menegaskan hasil rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD Morowali tahun 2020 yang meminta pemerintah menindaklanjuti pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Cahaya Idola Rona Alam (PT CITRA).

Menurut Gafar, rekomendasi tersebut lahir setelah Pansus DPRD menemukan berbagai persoalan dalam pengelolaan HGU perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut, termasuk dugaan cacat administrasi dan belum adanya manfaat nyata bagi masyarakat maupun pemerintah daerah.

“Secara jabatan, baik periode pertama maupun periode kedua, saya menjadi salah satu penggagas Pansus terkait HGU PT CITRA,” ujar Gafar.

Ia menjelaskan, PT CITRA memperoleh izin lokasi melalui SK Nomor 19-SK/IL-1996 saat Morowali masih menjadi bagian Kabupaten Poso.

Perusahaan kemudian mengembangkan perkebunan kelapa sawit dengan skema plasma di kawasan yang membentang dari Desa Topogaro hingga Desa Bente, Kecamatan Bungku Tengah.

Berdasarkan data yang dimilikinya, areal HGU PT CITRA mencakup sekitar 9.071,27 hektare yang tersebar di 10 desa sesuai SK Nomor 62/HGU/BPN RI/2010.

Namun, Gafar menilai investasi yang telah berlangsung selama puluhan tahun belum memberikan dampak signifikan bagi masyarakat.

“Keberadaan PT CITRA secara ekonomi belum memberikan manfaat bagi masyarakat. Bahkan banyak lahan produktif warga yang justru menjadi sumber persoalan,” katanya.

Ia juga mengungkapkan, pada 2014-2015 DPRD Morowali membentuk Pansus setelah muncul berbagai keluhan masyarakat terkait HGU PT CITRA.

Saat itu DPRD bahkan mengawal aksi masyarakat dan menghasilkan rekomendasi resmi melalui rapat paripurna.

Salah satu poin yang dipersoalkan adalah dugaan kerja sama Join Operation (JO) antara PT CITRA dengan PT Lambang Agro Plantation.

Menurut Gafar, berdasarkan ketentuan HGU, kerja sama maupun pengalihan pengelolaan kepada perusahaan lain harus memperoleh persetujuan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Kalau memang ada Join Operation dengan PT Lambang Agro Plantation, apa dasarnya dan atas persetujuan siapa? Itu yang harus dijelaskan,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan legal standing PT Lambang Agro Plantation dalam melakukan aktivitas perkebunan di atas lahan HGU PT CITRA.

Gafar menyebut rekomendasi Pansus DPRD Morowali saat itu telah meminta pemerintah melakukan evaluasi hingga pencabutan HGU PT CITRA karena dinilai terdapat berbagai pelanggaran administrasi dan hukum.

“Kita tidak anti investasi, tetapi semua investasi harus mengikuti aturan dan memberikan manfaat kepada masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, Gafar mengimbau masyarakat yang merasa lahannya terdampak aktivitas PT Lambang Agro Plantation untuk menyampaikan pengaduan resmi kepada DPRD Morowali.

Menurutnya, laporan masyarakat akan menjadi dasar DPRD memanggil pihak perusahaan guna meminta penjelasan mengenai legalitas aktivitas yang dilakukan.

Sementara itu, Humas PT Lambang Agro Plantation, Nasrun, saat dikonfirmasi media belum memberikan keterangan.

Ia menyatakan akan meneruskan informasi tersebut kepada pimpinan perusahaan untuk ditindaklanjuti.(pal)

Pos terkait