JAKARTA,brita.id– Perusahan media diminta memperhatikan keselamatan wartawan saat meliput kasus Corona Virus atau Covid-19.
Pernyataan itu disampaikan, Asnil Bambani Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dalam siaran pers ,Senin (2/3/2020).
Ia menjelaskan, sesuai UU Pers nomor 40 tahun 1999, pers nasional memiliki peran sebagai media informasi, pendidikan, dan kontrol sosial. Juga berkewajiban untuk memberikan informasi yang tepat, akurat, dan benar.
Namun, perusahaan media dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, harus memperhatikan kesehatan dan keselamatan kerja para jurnalis mereka
“Maka kami menyerukan,perusahaan media wajib membekali alat kesehatan bagi jurnalis yang meliput perihal Covid-19. Media harus menjaga kerahasiaan identitas pasien dan keluarganya seperti nama lengkap dan alamat, guna menghindari kepanikan massal,ujarnya.
Selain tiga seruan tersebut ia meminta perusahan media menggunakan narasumber yang berkompeten dalam kasus Covid-19. Pers tidak mengutamakan sensasi dari korban dan keluarga dan Pemerintah wajib memberikan informasi akurat, kredibel dan transparan dalam perkara Covid-19.
Siaran pers yang dikeluarkan AJI itu setelah Presiden Joko Widodo mengumumkan dua warga negara Indonesia positif terjangkit virus Corona atau (Covid-19).(cakrwala.co/jir)