DPO Pengedar Sabu Tolitoli Diringkus Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sulteng

  • Whatsapp

TOLITOLI, Brita.id– Tim Operasional Subdirektorat (Subdit) II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah berhasil menangkap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kabupaten Tolitoli, Jumat (24/7/2026).

Terduga pelaku berinisial HBR alias UR, seorang aparatur sipil negara (ASN), warga Jalan Samratulangi, Kelurahan Tuweley, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 09.20 Wita oleh Tim Opsnal Unit 3 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sulteng yang dipimpin Ps. Panit 2 IPDA Andri Prasetyawan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol. Pribadi Sembiring, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan HBR merupakan hasil pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat dua terduga pengedar sabu, yakni Ikbal alias Ballo dan Ikram alias Ikom.

“Dari hasil pengembangan tersebut, tim berhasil mengamankan terduga DPO HBR alias UR di wilayah Kabupaten Tolitoli. Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kombes Pol. Pribadi Sembiring kepada media ini, Jumat (24/7/2026).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti satu ball sabu yang sebelumnya disita dari penangkapan Ikbal dan Ikram. Berdasarkan hasil penyelidikan, barang bukti tersebut diduga milik HBR alias UR.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolda Sulawesi Tengah di Palu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sekaligus pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Polda Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar jaringan demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.(RM)

Pos terkait