TOLITOLI,Brita.id– Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Tolitoli mengamankan seorang pria berinisial Hs (38), warga Desa Malangga, Kecamatan Galang, Kabupaten Tolitoli, karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu, Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 02.00 WITA.
Penangkapan dilakukan di rumah Hs setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan penyimpanan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Kapolres Tolitoli AKBP Raden Real Mahendra, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Tolitoli IPTU Lexy Tumonglo, S.H., menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada Selasa (11/8/2026).
“Tim mendapat informasi bahwa Hs diduga menyimpan dan mengedarkan sabu di Desa Malangga. Sekitar pukul 23.00 WITA, tim langsung bergerak ke lokasi,” ujar Lexy.
Sekitar pukul 01.00 WITA, Rabu (12/8/2026), tim tiba di rumah Hs dan langsung melakukan pengamanan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah tas berwarna hitam yang tergantung di dinding tempat pengasapan kelapa.
Setelah diperiksa, di dalam tas tersebut ditemukan sebuah kotak berwarna merah yang berisi tiga paket plastik klip ukuran sedang dan lima paket plastik klip ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Selain itu, di bagian dapur, petugas juga menemukan sebuah alat isap atau bong serta satu unit telepon seluler merek Vivo Y3 berwarna hitam.
“Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung kami amankan ke Mapolres Tolitoli untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan, yakni tiga paket plastik klip ukuran sedang berisi diduga sabu, lima paket plastik klip ukuran kecil berisi diduga sabu, satu helai tisu berwarna putih, satu bungkus plastik klip, satu buah tas kecil berwarna hitam, satu buah kotak berwarna merah, satu buah alat isap atau bong, serta satu unit telepon seluler merek Vivo Y3 berwarna hitam.
Atas perbuatannya, Hs disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.(RM)








