MOROWALI, Brita.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) lintas Komisi II dan Komisi III guna menindaklanjuti aduan Aliansi Topogaro Menggugat terkait dugaan alih fungsi jalan aset daerah yang disebut akan dikuasai sepenuhnya oleh PT Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG) melalui skema tali asih.
Rapat yang berlangsung di ruang sidang DPRD Morowali tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Morowali, Herdianto Marsuki, SE, didampingi sejumlah anggota DPRD lainnya.
Selain unsur legislatif, RDPU juga dihadiri perwakilan PT BTIIG, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, aparat kepolisian, TNI, serta perwakilan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Topogaro Menggugat.
Pembahasan dalam rapat difokuskan pada aspirasi masyarakat Desa Topogaro terkait dugaan alih fungsi jalan yang merupakan aset daerah untuk kepentingan operasional perusahaan. Masyarakat meminta kejelasan status jalan tersebut serta memastikan hak akses publik tetap terjamin.
RDPU yang dimulai sejak pukul 10.00 WITA hingga 14.00 WITA berlangsung dinamis dengan mendengarkan pandangan dari seluruh pihak yang hadir.
Ketua DPRD Morowali, Herdianto Marsuki, mengatakan rapat tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Morowali akan melakukan telaah lebih lanjut terhadap objek jalan yang dipersoalkan.
“Dari RDP yang dilaksanakan itu menghasilkan sebuah keputusan bahwa DPRD Kabupaten Morowali bersama Pemerintah Daerah akan melakukan telaah bersama dalam menentukan solusi dan rekomendasi terkait objek jalan yang dipermasalahkan selama 14 hari kerja terhitung sejak RDP ini dilaksanakan,” ujar Herdianto Marsuki.
Menurutnya, proses telaah tersebut diperlukan untuk memastikan seluruh aspek hukum, administrasi, dan kepentingan masyarakat dapat dikaji secara komprehensif sebelum diambil keputusan atau rekomendasi resmi.
DPRD Morowali menegaskan akan mengawal penyelesaian persoalan tersebut secara objektif dengan melibatkan seluruh pihak terkait guna menghasilkan solusi yang tidak merugikan masyarakat maupun investasi yang ada di daerah.
Hasil telaah bersama DPRD dan Pemerintah Daerah nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan langkah dan rekomendasi terhadap status serta pemanfaatan jalan yang menjadi objek sengketa tersebut.(pal)








