Kacabjari Laulalang Didesak Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan KUA Dakopamean

  • Whatsapp

TOLITOLI,Brita.id— Ketua Forum Lintas Pemuda Tolitoli, Ardan mendesak Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Laulalang segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Kantor Urusan Agama atau (KUA) di desa Galumpang, Kecamatan Dakopamean, Tolitoli.

Desakan tersebut disampaikan sebagai bentuk keprihatinan terhadap lambannya penanganan perkara yang dinilai telah menjadi perhatian publik.

Dirinya menilai aparat penegak hukum perlu menunjukkan ketegasan agar proses hukum berjalan transparan dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Ini kasus ditangani sudah setahun, bahkan sudah dinaikkan ke tahap penyidikan, jika alat bukti sudah cukup, Kacabjari jangan ragu menetapkan tersangka. Publik menunggu kepastian hukum dalam kasus KUA ini,” ujar Ardan kepada media ini Rabu (24/6/2026).

Selain itu, Ia juga meminta kejaksaan menjelaskan setiap perkembangan penanganan perkara kepada masyarakat.

“Kami mendukung penuh proses hukum, tetapi jangan sampai perkara ini jalan di tempat. Siapa pun yang terbukti terlibat harus bertanggung jawab sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga mendorong Kacabjari untuk memeriksa kembali seluruh pihak terkait, termasuk pelaksana kegiatan, pejabat teknis, pihak pengguna anggaran, serta pihak lain yang diduga mengetahui proses pekerjaan Kantor KUA tersebut.

Proyek pembangunan KUA Dakopamean diketahui bersumber dari anggaran Kementerian Agama tahun 2023 dengan nilai mencapai Rp1,2 miliar.

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan pihak Kacabjari Laulalang belum memberikan keterangan resmi terkait desakan itu, termasuk perkembangan terbaru penanganan kasus dugaan penyimpangan pembangunan Kantor KUA Dakopamean.(RM)

Pos terkait