Keluar Rumah Tanpa Masker, Puluhan Warga Morowali Didenda

  • Whatsapp

MOROWALI,Brita.id– Tim Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah mendenda 22 warga yang kedapatan melanggar protokol Covid-19.

Dalam operasi Yustisi yang berlangsung, di Jalan Trans Sulawesi, Desa Keurea, Selasa (09/3/2021), sekitar pukul 09.30 Wita itu, para pelanggar dikenakan denda sebesar Rp100.000 perorang.

Camat Bahodopi Tahir, yang memimpin operasi menjelaskan, besaran denda itu berdasarkan Peraturan Bupati Morowali No. 25 Tahun 2020.

“Pelanggar juga diberikan edukasi agar denda ini menjadi pelajaran agar kedepan tetap mematuhi protokol kesehatan, dengan wajib memakai masker saat keluar rumah serta tetap mengikuti anjuran kesehatan tentang penerapan 3M guna mengurangi penyebaran Covid-19, khususnya di wilayah Kecamatan Bahodopi,” kata Tahir.

Sementara total denda sebesar Rp2.200.000 rencananya akan diserahkan ke Dispenda Kab Morowali.

Selain pihak kecamatan, giat ini juga melibatkan personil TNI dan Polri, serta anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).(HMS/jir)

Related posts