MOROWALI, Brita.id– Ketua DPRD Kabupaten Morowali, Herdiyanto Marzuki, menegaskan pengesahan enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) merupakan bukti kuat sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Morowali dalam melahirkan regulasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Herdiyanto usai memimpin Rapat Paripurna Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Morowali, Senin (13/7/2026), yang turut dihadiri Wakil Bupati Morowali Iriane Iliyas, Sekda Yusman Mahbub, Forkopimda, anggota DPRD, serta jajaran pemerintah daerah.
Menurut Herdiyanto, enam Perda yang telah disepakati merupakan hasil pembahasan dan harmonisasi antara legislatif dan eksekutif untuk menjawab berbagai kebutuhan pembangunan daerah.
“Ini merupakan wujud sinergi yang baik antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Morowali dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas,” kata Herdiyanto.
Ia menjelaskan regulasi tersebut diharapkan mampu menjawab berbagai kebutuhan strategis daerah, mulai dari perlindungan hak asasi manusia, penataan sistem perparkiran, peningkatan derajat kesehatan masyarakat, penguatan kelembagaan masyarakat di tingkat kelurahan, hingga pengelolaan data pertanahan yang lebih tertib dan terintegrasi.
Herdiyanto menambahkan, setelah mendapatkan persetujuan bersama, seluruh Perda tersebut akan diproses sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan sebelum resmi diberlakukan sebagai landasan hukum pelaksanaan program pembangunan di Kabupaten Morowali.
Adapun enam Perda yang disepakati terdiri atas Perda tentang Kabupaten Ramah Hak Asasi Manusia, Perda tentang Pengelolaan Perparkiran, Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Perda tentang Pemberian ASI Eksklusif, Perda tentang Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dan Fasilitasi Pemberdayaan Masyarakat, serta Perda tentang Pengelolaan Data Pertanahan Daerah.(pal)








