MOROWALI,Brita.id– Pemerintah Kabupaten Morowali bersama DPRD Kabupaten Morowali resmi menyepakati enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan bersama tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Morowali, Senin (13/7/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Morowali, Herdiyanto Marzuki, serta dihadiri Wakil Bupati Morowali Iriane Iliyas, Sekretaris Daerah Yusman Mahbub, unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, pejabat eselon II dan III, serta tamu undangan.
Wakil Bupati Morowali, Iriane Iliyas, mengatakan persetujuan enam Ranperda tersebut merupakan bentuk komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menghadirkan regulasi yang mendukung percepatan pembangunan serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Persetujuan enam Ranperda ini mencerminkan komitmen bersama dalam menghadirkan regulasi yang mampu mendukung percepatan pembangunan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Iriane.
Enam Perda yang disepakati terdiri atas dua usulan Pemerintah Kabupaten Morowali, yakni Perda tentang Kabupaten Ramah Hak Asasi Manusia dan Perda tentang Pengelolaan Perparkiran.
Sementara itu, empat Perda lainnya merupakan inisiatif DPRD, meliputi Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Perda tentang Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif, Perda tentang Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dan Fasilitasi Pemberdayaan Masyarakat, serta Perda tentang Pengelolaan Data Pertanahan Daerah.
Seluruh Perda yang telah disetujui bersama selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum diberlakukan sebagai dasar hukum penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Morowali.(pal)








