PALU,Brita.id– Pihak penyidik Polres Palu, Polda Sulawesi Tengah membebaskan oknum guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial RBY, tersangka kasus pencabulan Tiga siswi di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Palupi, Kecamatan Tatanga.
Kabar soal bebasnya tersangka pencabulan tersebut datang dari sejumlah orang tua siswa SDN 2 Palu yang resah terhadap informasi itu.
“Bagaimana sudah kalau itu guru kembali mengajar, saya ada anak perempuan sekolah disitu,” kata salah satu orang Tua siswa yang enggan namanya disebutkan, Kamis pagi (6/8/2026).
Sementara PS. Kasubsi PIDM Humas Polresta Palu Aiptu Kadek Aruna membenarkan pembebasan tersangka dari tahanan Polres Palu.
Menurutnya, langkah itu dilakukan setelah pihak keluarga dari masing-masing korban mencabut laporan setelah proses hukum kasus itu bergulir di Polres Palu hampir Dua bulan lamanya.
“Mau bagaimana lagi, keluarga korban mencabut laporan polisi, kami tidak dapat melanjutkan,” kata Kadek Aruna lewat telepon WhatsApp, Kamis siang.
Sementara Kanis PPA Polresta Palu, Ipda Ridwan yang dikonfirmasi terkait kasus tersebut enggan memberikan keterangan.
“Untuk informasi resmi terkait penanganan perkara tersebut, silakan dapat mengonfirmasi langsung ke bagian Humas agar datanya lebih akurat dan satu pintu ya pak. Terima kasih,” kata Ipda Ridwan saat dikonfirmasi wartawan.
Sebelumnya RYB ditahan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Palu setelah dilaporkan mencabuli tiga siswi kelas II, usia Delapan tahun di SDN Palupi tempat RYB mengajar, pertengahan Juni 2026 lalu.
Berdasarkan aturan penanganan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak boleh diselesaikan di luar pengadilan (seperti mediasi, pernikahan, atau kesepakatan kekeluargaan).
Dimana sejumlah sumber menunjukkan jika tindak pidana pencabulan atau kekerasan seksual terhadap anak merupakan delik biasa, bukan delik aduan. Polisi wajib mengusut tuntas kasus ini begitu mengetahui kejadiannya, dengan atau tanpa persetujuan pelapor.(**/jir)








