Peninjauan Lokasi Sidang Sengketa Tanah di Tolitoli, Objek Perselisihan Selebar 5,25 Meter

  • Whatsapp

TOLITOLI,Brita.id– Pengadilan Negeri Tolitoli kembali menggelar sidang gugatan sengketa tanah dengan agenda peninjauan lokasi di Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, Jumat (8/5/2026).

Peninjauan dilakukan majelis hakim untuk melihat langsung kondisi objek sengketa, meneliti batas-batas tanah, serta mencocokkan fakta lapangan dengan dokumen yang diajukan para pihak di persidangan.

Perkara perdata dengan nomor 48/Pdt.G/2025/PN TLI tersebut mempertemukan Tan Rusbin alias Ko Bing sebagai penggugat melawan Suparman dan kawan-kawan selaku tergugat.

Dalam kegiatan itu hadir majelis hakim, panitera pengganti, para pihak yang bersengketa, serta kuasa hukum masing-masing.

Di lokasi sengketa, kedua belah pihak saling menunjukkan titik batas tanah yang diklaim sebagai hak mereka.

Penggugat menyebut objek sengketa berada sepanjang 5,25 meter di area yang saat ini dikuasai tergugat, sedangkan pihak tergugat membantah klaim tersebut dan berpegang pada batas tanah sesuai sertifikat yang dimiliki.

Majelis hakim terlihat mencatat seluruh penjelasan para pihak, memeriksa tanda batas di lapangan, serta membandingkan kondisi lokasi dengan peta dan alat bukti surat yang sebelumnya telah diajukan di persidangan.

Peninjauan lokasi tersebut dinilai penting untuk memperoleh fakta materiil karena pokok perkara berfokus pada perbedaan penafsiran batas dan letak tanah.

Salah satu tergugat yang enggan disebutkan namanya mengatakan sebagian objek sengketa diduga sudah tidak lagi utuh karena tergerus aliran sungai di sekitar lokasi.

“Itu sungai sudah melebar, jadi objek sengketa yang panjangnya 5 meter lebih sudah tergerus dan diambil aliran sungai,” ujarnya.

Sementara itu, tergugat I, Suparman, menyayangkan adanya pemasangan patok di lokasi yang masih menjadi objek sengketa dalam proses persidangan.

“Ini sementara sidang di pengadilan, kenapa penggugat seenaknya memasang patok di lokasinya. Saya juga punya alas hak bahwa lokasi yang menjadi sengketa itu milik saya,” kata Suparman.

Di sisi lain, kuasa hukum penggugat, Eky Rasyid, menjelaskan pemasangan tanda di lokasi dilakukan untuk memastikan batas objek sengketa sebelum sidang peninjauan berlangsung.

“Itu sebenarnya bukan patok, hanya serpihan yang dipasang untuk memastikan batas lokasi yang menjadi objek sengketa,” jelasnya.(RM)

Pos terkait