Pembobol Toko Plastik Diamankan Polres Tolitoli, Pembeli Barang Curian Terancam Jeratan Hukum

  • Whatsapp

TOLITOLI,Brita.id– Pelaku pencurian barang plastik berinisial FH akhirnya diamankan oleh Polres Tolitoli setelah diduga mencuri sejumlah barang dari gudang milik warga di Kabupaten Tolitoli.

Informasi yang dihimpun, pelaku diduga membobol gudang korban dan membawa sekitar empat karung plastik sebelum menjualnya ke sebuah toko berinisial DJ di Jalan Baru, Kelurahan Sidoarjo, Kecamatan Baolan.

Korban bernama Isra mengungkapkan, kasus tersebut terungkap saat dirinya mendatangi toko DJ untuk menawarkan barang dagangannya.

Namun, ia justru menemukan barang plastik yang diyakini miliknya berada di dalam toko tersebut.

“Saya curiga karena barang plastik itu belum pernah saya jual ke siapa pun. Akhirnya saya beli kembali barang itu dan menanyakan kepada pemilik toko siapa yang menjualnya,” ujar Isra kepada wartawan.

Menurut Isra, saat dirinya memperlihatkan foto terduga pelaku, pemilik toko langsung mengakui bahwa orang dalam foto tersebut merupakan penjual barang plastik tersebut.

“Pemilik toko langsung mengakui kalau yang menjual adalah orang yang ada di foto itu,” katanya.

Setelah memastikan barang tersebut diduga hasil pencurian, korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polres Tolitoli.

“Saya langsung melapor ke Polres Tolitoli. Alhamdulillah pelakunya sudah diamankan,” tambahnya.

Sementara itu, aktivis muda Tolitoli, Ardan, menilai pihak pembeli barang hasil kejahatan juga dapat dijerat hukum apabila terbukti mengetahui atau patut menduga barang tersebut berasal dari tindak pidana.

Menurutnya, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian maupun Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru.

“Pasal ini menjerat siapa pun yang membeli, menerima, menyimpan, atau menjual barang yang patut diduga merupakan hasil kejahatan,” jelas Ardan.

Ia berharap penyidik Polres Tolitoli dapat menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan.

“Kalau hanya pelaku pencurian yang diproses sementara pembeli barang curian tidak ditindak, itu bisa mencederai penegakan hukum,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Tolitoli belum memberikan keterangan resmi terkait penanganan kasus tersebut.

Sementara itu, pemilik toko DJ, Erni, membantah mengetahui bahwa barang plastik yang dibelinya merupakan hasil pencurian.

“Kalau saya tahu itu barang curian, tidak mungkin saya beli. Pelaku juga menjual barang plastik itu dengan harga normal,” katanya.(RM)

Pos terkait