Polda Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Hoax Rugikan Gubernur Sulteng

  • Whatsapp
PALU,Brita.id- Hingga kini Polda Sulteng belum menetapkan tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong (hoax) yang dilaporkan Gubernur Sulteng, Longki Djanggola.
“Kasusnya sudah mengerucut, sebentar lagi mungkin sudah ada titik terang,” kata Kapolda Sulteng, Berigjen Pol Lukman Wahyu Hariyanto kepada wartawan, Senin.
Dirinya menambahkan, saat ini pihaknya juga masih terus menelusuri pemilik akun yang menyebarkan berita hoax yang menyebutkan bahwa Gubernur Longki Djanggola membiayai people power.
“Pak Gubernur sudah melaporkan kasus ini secara resmi, prosesnya terus berlanjut,” tuturnya.
Dirinya juga mengatakan, saat ini sudah ada 23 saksi yang diperiksa. Kapolda juga berharap semua pihak bersabar dalam menunggu proses hukum kasus ini.
“Kasusnya baru dilaporkan, biarkan anggota kami bekerja, laporan ini menuju satu orang, semoga prosesnya lebih cepat,” tegas Kapolda Lukman Wahyu.
Sebelumnya, dalam laporan polisinya Gubernur Sulteng, Longki Djanggola menyeret nama Yahdi Basma yang merupakan politisi Partai NasDem Sulteng dalam kasus tersebut.(jir)

 

Related posts