Tangkap Ikan Secara Ilegal, Tiga Warga Morowali Diringkus

  • Whatsapp

MOROWALI,Brita.id- Diduga lakukan penangkapan ikan secara ilegal, Tiga nelayan asal desa Samarengga, Kecamatan Menui Kepulauan, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah dibekuk Tim KP HIU 05, Minggu (13/12/2020).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku diketahui melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan terlarang berupa potasium.

Anggota Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Morowali, Mulyadi, mengungkapkan, penangkapan pelaku berlangsung saat patroli Tim KP HIU 05 di wilayah perairan Kecamatan Bungku Selatan, dan Menui Kepulauan, yang digelar sejak Jumat tanggal 12 hingga Sabtu 13 desember 2020.

“Setelah tim mendekat, terlihat Dua unit selang yang mengarah ke bawah laut dan dicurigai salah seorang pelaku di dalam perahu berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang sesuatu kedalam laut. Selanjutnya, tim melakukan pemeriksaan dan mendapati bungkusan yang diduga potasium,” terang Muliadi.

Adapun barang bukti yang disita dari pelaku berinisial AI (32), Ar (22) dan R (23) yakni potasium 14 bungkus, mesin kompresor 6.5 PK, tabung kompresor, 1 gulung selang warna kuning, 1 gulung selang warna hijau, finsh (sepatu kepes), masker selam 4 buah, snorkling 2 buah, blower/airator 3 buah, baterai ABC 6 buah, batu aerasi, selang 3 unit, panah ikan 2 buah, kaos tangan 2 pasang.

“Ada pula barang bukti berupa ikan katamba 1 ekor, gurita 1 ekor, gabus ikan 1 buah, pemberat timah 2 unit, perahu 1 unit, mesin tempel kotak 40 PK, ember 1 buah, dayung 1 buah daan bunre 1 buah. Usai diamankannya terduga barang bukti, pelaku selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan hukum,” bebernya.(Adi/jir)

Related posts