TOLITOLI, Brita.id– Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Tolitoli kembali memanggil dan memeriksa sejumlah petani, Senin (24/8/2026).
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan pungutan liar (pungli) di SPBU Laulalang, Kecamatan Tolitoli Utara, Kabupaten Tolitoli.
Kasus tersebut mencuat setelah sebelumnya penyidik memeriksa pengawas SPBU Laulalang, operator, dan sejumlah petani terkait dugaan pemotongan jatah serta pungutan sebesar Rp10.000 untuk setiap jeriken berkapasitas 30 liter BBM bersubsidi.
Pemeriksaan kali ini menyasar sejumlah petani dan nelayan yang tercatat sebagai pemegang barcode pembelian BBM bersubsidi.
Pantauan media ini, seorang petani asal Desa Salumpaga bernama Rian terlihat menjalani pemeriksaan di ruang Tipidter Satreskrim Polres Tolitoli.
Kehadiran Rian menambah daftar saksi dari kalangan petani yang dimintai keterangan terkait dugaan pemotongan Rp10.000 untuk setiap jeriken berisi 30 liter solar bersubsidi.
Rian tiba di Mapolres Tolitoli sekitar pukul 11.00 WITA dan langsung menuju ruang penyidik Tipidter untuk menjalani pemeriksaan.
Saat dikonfirmasi singkat, Rian mengungkapkan bahwa pembelian solar bersubsidi menggunakan barcode dilakukan dengan harga Rp215.000 untuk setiap jeriken berisi 30 liter.
“Kalau saya beli solar, setiap jeriken harganya Rp215 ribu dan isinya 30 liter,” ujar Rian.
Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa pengawas SPBU, operator, dan sejumlah petani untuk mengumpulkan data serta bahan keterangan terkait dugaan pungutan tersebut.
Ketua Forum Lintas Pemuda Tolitoli, Ardan, kembali mendorong penyidik agar turut memanggil dan memeriksa pemilik SPBU Laulalang.
Menurutnya, dugaan praktik pungutan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak manajemen.
“Jangan berhenti pada pengawas dan saksi petani. Usut sampai ke pemilik,” tegas Ardan.
Ardan juga meminta penyidik mendalami peran manajemen SPBU dalam dugaan pemotongan jatah BBM bersubsidi tersebut.
“Jangan hanya pengawas, dalami juga peran manajemen,” tegasnya.
Desakan tersebut disampaikan setelah penyidik Tipidter sebelumnya memeriksa pengawas SPBU Laulalang, sejumlah petani pemegang barcode, serta operator SPBU terkait laporan dugaan pemotongan jatah dan pungutan Rp10.000 per jeriken.
“Yang memiliki kebijakan, mengatur kuota, dan mengetahui aliran dana harus didalami. Jadi, jangan hanya pengawas yang diperiksa. Pemilik SPBU juga harus dimintai keterangan,” kata Ardan.
Ardan menyebut dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi perlu ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia merujuk Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), yang mengatur mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada pemilik SPBU Laulalang, Goanardi Todar, terkait dugaan pungutan tersebut belum membuahkan hasil.
Pemilik SPBU yang berkantor di Jalan Syarif Mansur, Kecamatan Baolan, tidak dapat ditemui. Menurut salah seorang karyawan, pemilik sedang sibuk sehingga belum dapat memberikan keterangan.
“Bos lagi sibuk. Belum bisa ditemui dan belum bisa memberikan keterangan,” ujar karyawan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen SPBU Laulalang terkait dugaan pemotongan Rp10.000 per jeriken BBM bersubsidi tersebut.(Tim)








