Barang Bukti 29 Kg Sabu Libatkan Seorang Warga Tolitoli Segera Dimusnahkan

  • Whatsapp

PALU,Brita.id– Ditresnarkoba Polda Sulteng
segera musnahkan barang bukti Sabu seberat 29 Kilogram yang disita Polda Sulteng dan Bea Cukai 25 Desember 2021silam.

“Penyidik Ditresnarkoba Polda Sulteng sementara melakukan kelengkapan berkas untuk melakukan pemusnahan barang bukti Sabu 29 Kg sesuai prosedur yang dipersyaratkan,” ungkap Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari, Rabu (9/2/2022).

Rencananya pemusanahan barang bukti Sabu akan dilaksanakan di Mapolda Sulteng Jalan Soekarno Hatta, Kota Palu.

Pemusnahan barang bukti akan menghadirkan instansi terkait seperti Pengadilan Tinggi, Kejati Sulteng, BNN Provinsi, Balai Penelitian Obat dan Makanan ( Balai POM ), awak media, tersangka dan penyidik.

Dalam kasus ini polisi menetapkan pria berinisial S (40) warga Kabupaten Tolitoli sebagai tersangka. Sementara Empat tersangka lainnya yaitu D (39), R (43) warga Kabupaten Donggala, A (35) warga Sandaran Kabupaten Kutai Timur Kaltim dan H (36) asal Batu 13 Apas, Negeri Sabah Malaysia.(jir)

Related posts