MOROWALI, Brita.id– Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Morowali bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar operasi penertiban bahu jalan di pusat Kota Bungku, Senin (1/12/2025).
Penertiban ini menyasar kendaraan parkir sembarangan serta pedagang yang menggunakan bahu jalan sebagai tempat berjualan.
Langkah tersebut dilakukan untuk menata kawasan perkotaan yang dinilai semakin semrawut dan kerap memicu kemacetan, khususnya di ruas jalan utama, kawasan pertokoan, dan area kios di ibu kota Kabupaten Morowali.
Dalam operasi tersebut, petugas gabungan menyisir sejumlah titik rawan kemacetan. Pengendara yang memarkir kendaraan di luar area resmi diberikan teguran langsung, sementara pedagang kaki lima diminta memindahkan lapaknya ke lokasi yang lebih tertib dan tidak mengganggu arus lalu lintas.
Kepala Dinas Perhubungan Morowali, Ilham Lamidu, menegaskan bahwa penertiban bahu jalan ini bukan sekadar kegiatan bersih-bersih kota menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) Morowali ke-26, melainkan penegakan aturan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 28 Ayat (1) melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengganggu fungsi jalan.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan Pasal 38 Ayat (1) serta Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Pasal 12 Ayat (1) menegaskan bahwa badan jalan dan bahu jalan hanya diperuntukkan bagi arus lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan.
“Penertiban kali ini melibatkan sekitar 70 personel gabungan Dishub dan Satpol PP dengan fokus utama di kawasan ibu kota kabupaten. Setelah tanggal 5, kegiatan ini akan diperluas ke kecamatan lainnya,” ujar Ilham.
Ia berharap penertiban dilakukan secara berkelanjutan agar mampu menciptakan Kota Bungku yang tertib, nyaman, dan bebas dari aktivitas yang menghambat kelancaran lalu lintas, termasuk kendaraan ODOL yang merajalela.
“Jika gerakan ini berjalan cepat dan konsisten, enam bulan ke depan akan terlihat perubahan nyata pada wajah Kota Bungku,” pungkasnya.(adv/pal)








