MOROWALI,Brita id– Aksi unjuk rasa yang digelar Serikat Buruh Industri Morowali Indonesia di depan kantor PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Rabu (18/2/2026), berujung insiden kekerasan. Dua petugas keamanan Morowali Security Service (MSS) dilaporkan mengalami luka bakar saat menjalankan tugas pengamanan.
Kedua korban masing-masing bernama I Made Andika Putra (23) dan Ahyar (29). I Made Andika Putra mengalami luka bakar pada bokong kanan dan kiri, dua telapak tangan, serta bagian pinggang. Sementara Ahyar mengalami luka pada telapak tangan kanan, punggung jari tangan kiri, dan lutut.
Manajemen IMIP memastikan kedua petugas telah mendapatkan penanganan medis di Klinik 1 IMIP dan seluruh biaya pengobatan ditanggung perusahaan. Kondisi korban saat ini terus dipantau secara intensif.
Selain penanganan medis, insiden tersebut juga mendapat pengawalan hukum. Tim Satuan Khusus bersama Polsek Bahodopi tengah menangani peristiwa tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Manajemen PT IMIP menyayangkan terjadinya tindakan kekerasan dalam aksi yang sebelumnya disampaikan sebagai unjuk rasa damai. Perusahaan menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional, namun harus dilaksanakan dengan tetap menjaga ketertiban, keselamatan, dan keamanan bersama di kawasan industri.
Aksi unjuk rasa tersebut dilatarbelakangi sejumlah tuntutan SBIMI terhadap manajemen PT KINRUI dan PT KXNI. Tuntutan meliputi penghentian dugaan praktik pungutan liar terkait Surat Izin Mengemudi Perusahaan (SIMPER), penolakan pengurangan poin kinerja dan pemotongan upah sepihak, pemenuhan makan dua kali bagi pekerja shift, pemberian tunjangan produksi, serta penolakan terhadap diskriminasi dan mutasi sepihak terhadap anggota serikat.
SBIMI juga menyoroti pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 26 karyawan Departemen Jetty Konstruksi yang disebut sebagai bagian dari kebijakan efisiensi. Sejumlah karyawan yang terkena PHK tersebut diketahui merupakan pengurus aktif serikat pekerja.
Ketua SBIMI, Andi Ilham, menyatakan pihaknya menilai belum mendapatkan ruang dialog yang memadai dalam penyampaian tuntutan, serta adanya perbedaan pandangan terkait penerapan norma Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dan kebijakan ketenagakerjaan.
Menanggapi hal tersebut, PT IMIP bersama manajemen PT KINRUI dan PT KXNI telah menggelar pertemuan dengan SBIMI pada hari yang sama. Dalam pertemuan itu ditegaskan bahwa keputusan terkait 26 karyawan Departemen Jetty Konstruksi tetap berlaku.
HR Industrial Relations PT IMIP, Syafaruddin, menyampaikan perusahaan memberikan waktu 14 hari kepada karyawan terdampak untuk mengajukan penawaran solusi. Opsi yang memungkinkan, kata dia, termasuk mutasi atau penempatan kerja di perusahaan lain dalam kawasan industri.
“Keputusan hasil pertemuan telah ditetapkan dan tidak dapat diganggu gugat. Namun perusahaan tetap membuka ruang dialog lanjutan melalui mekanisme bipartit untuk membahas tuntutan lainnya,” ujar Syafaruddin.
Perwakilan PT KINRUI dan PT KXNI juga menyatakan kesiapan memfasilitasi penyelesaian tuntutan melalui dialog bipartit. Apabila tidak tercapai kesepakatan, penyelesaian akan dilanjutkan melalui mekanisme tripartit dengan melibatkan mediator sesuai peraturan perundang-undangan.
PT IMIP menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan setiap persoalan hubungan industrial melalui dialog, musyawarah, dan jalur hukum yang berlaku, sembari memastikan keamanan dan keselamatan seluruh pekerja di kawasan industri Morowali.(ant/jir)








