Anwar Hafid Jadi Narasumber FGD DPD RI

  • Whatsapp

JAKARTA,Brita.id – Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, mendapat kehormatan menjadi salah satu narasumber dalam Forum Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Dalam forum yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (17/6/2026) itu, Anwar Hafid akan membahas dua isu strategis, yakni pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung dan posisi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

FGD mengangkat tema “Reformulasi Desain Desentralisasi Politik: Menuju Asimetrisme dan Tata Kelola Pemerintahan yang Efektif”, yang menyoroti berbagai tantangan pelaksanaan desentralisasi politik di Indonesia.

Anwar Hafid menjadi satu-satunya gubernur yang diundang sebagai narasumber dalam forum tersebut. Kehadirannya dinilai penting untuk memberikan perspektif daerah terkait efektivitas sistem pilkada langsung dan hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

“Jadi saya diundang sebagai narasumber dengan dua materi yakni tentang pemilihan langsung kepala daerah (gubernur, bupati dan wali kota) dan gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah. Jadi bukan soal fiskal,” ujar Anwar Hafid.

FGD DPD RI akan mengkaji perkembangan desentralisasi politik Indonesia yang dinilai semakin kompleks. Meski Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menjadi payung utama pemerintahan daerah, sejumlah wilayah memiliki pengaturan khusus dan istimewa, seperti Aceh, Papua, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Daerah Khusus Jakarta.

Menurut kajian yang menjadi latar belakang diskusi, berbagai bentuk asimetrisme tersebut selama ini lebih banyak lahir dari dinamika politik, penyelesaian konflik, hingga kompromi elite daerah, dibandingkan desain kelembagaan yang terencana dan berbasis prinsip yang jelas.

Forum ini juga akan membahas efektivitas pilkada langsung yang diterapkan secara seragam di seluruh Indonesia. Sejumlah pertanyaan strategis akan menjadi fokus diskusi, mulai dari legitimasi kepala daerah hasil pilkada langsung, kemungkinan perbedaan desain rekrutmen kepala daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, hingga penataan ulang hubungan kewenangan antara gubernur dengan bupati dan wali kota.

Salah satu isu utama yang akan dibahas adalah dualitas peran gubernur sebagai kepala daerah otonom sekaligus wakil pemerintah pusat. Posisi tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan diperkuat melalui berbagai regulasi turunannya.

Dalam praktiknya, dualitas tersebut kerap menimbulkan tantangan karena gubernur harus menjalankan mandat demokratis sebagai kepala daerah yang dipilih rakyat sekaligus melaksanakan fungsi administratif sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat.

DPD RI menilai kondisi tersebut membutuhkan formulasi kelembagaan yang lebih jelas agar tidak menimbulkan konflik kewenangan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

Selain Anwar Hafid, FGD juga menghadirkan Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas sebagai keynote speaker, Ketua Komisi II DPR RI, perwakilan Kementerian Dalam Negeri, akademisi dan pengamat pemilu Titi Anggraini, serta Kepala Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Mardyanto Wahyu Tryatmoko.

Forum tersebut akan diikuti sekitar 20 hingga 30 peserta yang berasal dari berbagai pemangku kepentingan, antara lain Kemendagri, Bappenas, KPU, Bawaslu, CSIS, Perludem, Habibie Center, CELIOS, asosiasi pemerintah daerah, hingga lembaga riset nasional.

Melalui forum ini, DPD RI berharap dapat merumuskan rekomendasi konkret bagi revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Pilkada, guna mewujudkan sistem desentralisasi politik yang lebih efektif, akuntabel, dan mampu memperkuat otonomi daerah secara substantif.(and/jir)

Pos terkait