PALU,Brita.id– Koordinator JATAM, Hardiansyah, menyoroti lemahnya penegakan hukum terhadap dugaan aktivitas tambang emas ilegal oleh PT AKM, terutama oleh Polda Sulteng, mengingat lokasi tambang ilegal hanya berjarak 7 kilometer dari Markas Polda Sulteng.
“Tidak ada tindakan tegas hingga kini. Ini potret buruk penegakan hukum di Indonesia,” ujar Hardiansyah, Sabtu (25/1/2025).
JATAM mendesak penegak hukum untuk mengusut hubungan antara PT. CPM dan PT. AKM terkait izin dan kontrak kerja, merujuk Pasal 125 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang mewajibkan pemilik izin usaha bertanggung jawab atas aktivitas yang terjadi di wilayahnya.
Dirkrimsus Polda Sulteng, Kombes Bagus, menyatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung. Namun, detail perkembangannya belum diungkapkan.
“Tanyakan lebih lanjut ke Humas,” ujarnya singkat.
Kasubid Penmas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, menyebutkan bahwa Kapolda Sulteng telah menginstruksikan penertiban terhadap aktivitas ilegal, termasuk tambang ilegal. Namun, hingga kini belum ada kepastian tindakan terhadap PT. AKM.
Padahal akhir Desember 2024 silam, kepada wartawan Dirkrimsus Polda Sulteng, Kombes Pol. Bagus Setiyawan menegaskan akan segera mengumumkan ke publik hasil pemeriksaan dugaan praktik tambang ilegal oleh PT AKM di kawasan industri PT CPM.
Saat itu dirinya mengatakan, pihaknya dalam tahap merampungkan proses penyelidikan dengan memeriksa sejumlah pihak yang diduga berkaitan dengan perkara itu.
“Dalam waktu dekat, kalau sudah selesai akan kami sampaikan ke teman-teman wartawan,” kata Bagus kepada wartawan, Selasa (31/12/2024).
Namun menurut pihak JATAM hingga kini Polda belum memperlihatkan keseriusan dalam menjalankan proses hukum kasus itu.
Sebelumnya, Eksekutif Pengembangan Jaringan pada JATAM Sulawesi Tengah, Moh. Tauhid mengungkapkan aktivitas perendaman emas oleh PT AKM di Poboya merupakan tindakan ilegal.
Berdasarkan data dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), produksi emas di wilayah tersebut seharusnya hanya dilakukan oleh PT. Citra Palu Mineral (CPM) menggunakan pabrik pengolahan bijih emas resmi.
Namun kata Tauhid, PT. AKM diduga melakukan aktivitas produksi ilegal yang tidak sesuai dengan mekanisme tata kelola pertambangan.
Menurutnya, kegiatan PT. AKM melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
Aktivitas tersebut juga tidak memenuhi prinsip good mining practices dan berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah akibat ketiadaan jaminan reklamasi.
Sementara Acting General Manager External Affairs and Security PT CPM, Amran Amier mengatakan, PT AKM adalah salah satu dari kontraktor atau pihak ketiga yang bekerja sama dengan PT CPM.
“Tentu saja, sebagaimana PT CPM, semua kontraktor yang bekerja sama dengan CPM harus patuh dan melaksanakan segala peraturan perundangan yang ada dan berlaku termasuk melaksanakan kaidah pertambangan yang baik (Good mining Practices),” tegasnya.
Aktivitas PT CPM dan semua kontraktor atau pihak yang bekerja sama dengan PT CPM, menurutnya mendapat bimbingan dan pengawasan secara reguler setiap tahunnya oleh instansi berwenang baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
CPM juga melaporkan pelaksanaan operasional secara teratur kepada instansi terkait sebagai bagian dari pertanggungjawaban CPM sebagai pemilik Kontrak Karya Pertambangan.(min/jir)