Kejari Tolitoli Tahan PPK Proyek Pasar Rakyat Galumpang, Diduga Rugikan Negara Rp669 Juta

  • Whatsapp

TOLITOLI, Brita.id– Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli resmi menahan IB, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Pembangunan Pasar Rakyat Galumpang, Kecamatan Dakopamean, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2018.

Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli, Ibnu Firman Ide Amin, SH, mengatakan penahanan dilakukan usai penyidik memeriksa tersangka secara intensif pada Kamis (23/7/2026).

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-469/P.2.12/FD.2/7/2026, yang merupakan pengembangan dari Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-266/P.2.12/FD.2/05/2025 tanggal 6 Mei 2025.

“Hari ini kami melakukan penahanan terhadap saudara IB selaku PPK pada kegiatan Pembangunan Pasar Rakyat Galumpang. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan serta mencegah tersangka melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti,” ujar Kajari Tolitoli.

Kajari menjelaskan, proyek Pembangunan Pasar Rakyat Galumpang memiliki nilai kontrak sebesar Rp5.694.700.000 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2018. Proyek tersebut tidak selesai tepat waktu sehingga diberikan perpanjangan masa pelaksanaan selama 90 hari.

Namun, setelah terjadi pergantian PPK pada 2019, pekerjaan tetap dilanjutkan melalui kontrak perubahan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dari hasil penyidikan, ditemukan sejumlah pekerjaan yang tidak dilaksanakan serta pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak. Kondisi tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp669.436.628,30.

“Berdasarkan hasil penyidikan ditemukan adanya pekerjaan yang tidak dilaksanakan dan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp669.436.628,30,” jelas Ibnu Firman Ide Amin.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, IB langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tolitoli selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kejari Tolitoli menegaskan proses penyidikan perkara dugaan korupsi pembangunan Pasar Rakyat Galumpang masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan terhadap pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab dalam kasus tersebut. (RM)

Pos terkait