Warga Tamainusi Dukung Kejati Sulteng Usut Dugaan Korupsi Dana CSR Rp9,6 Miliar libatKan Eks Kades

  • Whatsapp

MORUT,Brita.id– Sejumlah warga Desa Tamainusi, Kecamatan Soyo Jaya, Kabupaten Morowali Utara (Morut), menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang menyeret mantan Kepala Desa Tamainusi berinisial AU.

Dukungan tersebut disampaikan warga karena mereka berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat mengungkap fakta dan memberikan kejelasan terkait pengelolaan dana CSR yang berasal dari sejumlah perusahaan tambang di wilayah tersebut.

Salah seorang warga, Masna, mengaku masyarakat selama ini tidak pernah mendapatkan penjelasan secara terbuka mengenai penggunaan dana CSR yang masuk ke desa selama masa kepemimpinan mantan kepala desa tersebut.

“Jangankan dilibatkan dalam pengelolaannya, masyarakat juga tidak pernah diberi penjelasan dana itu digunakan untuk apa saja. Transparansi kepada warga memang tidak ada,” ujar Masna.

Menurut warga, keterbukaan informasi terkait pengelolaan dana CSR sangat penting karena dana tersebut seharusnya dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat melalui berbagai program pembangunan dan pemberdayaan.

Selain mendukung langkah Kejati Sulteng, warga juga membantah adanya pihak-pihak yang mengatasnamakan masyarakat Desa Tamainusi untuk meminta penghentian proses hukum terhadap mantan kepala desa yang saat ini tengah menghadapi dugaan korupsi dana CSR senilai Rp9,6 miliar.

Parman, salah satu tokoh masyarakat setempat, menegaskan bahwa aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat justru mendukung penegakan hukum yang dilakukan Kejati Sulteng.

“Kami tegaskan itu tidak benar. Tidak ada mandat dari masyarakat untuk meminta pembebasan. Justru kami mendukung apa yang dilakukan Kejati Sulteng. Biarkan proses hukum berjalan dan mengungkap kebenaran,” tegasnya.

Warga berharap proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan tuntas sehingga dapat memberikan kepastian hukum serta menjawab berbagai pertanyaan masyarakat terkait pengelolaan dana CSR di Desa Tamainusi.

Kasus dugaan korupsi dana CSR yang nilainya mencapai Rp9,6 miliar tersebut kini menjadi perhatian masyarakat Morowali Utara karena menyangkut penggunaan dana yang diperuntukkan bagi kepentingan dan kesejahteraan warga desa.

Sebelumnya Kades AU telah menjalani penahanan Kejati Sulteng yang dititipkan di Rumah Tahanan Maesa Palu.

Tersangka diduga membuat tim pengelola dana CSR di luar struktur resmi pemerintah desa untuk menghindari pengawasan.

Pada April 2026, pihak Kejati Sulteng juga menetapkan Sekretaris Desa (Sekdes) Tamainusi berinisial Y yang pernah menjabat sebagai Plt. Kades sebagai tersangka baru dan turut ditahan.(**)

Pos terkait