Kadinkes Morowali: Pernyataan Tentang Empat Karyawan PT IMIP Terjangkit Covid-19 Tak Mendasar

  • Whatsapp
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Morowali, Ashar Ma'ruf

MOROWALI,Brita.id– Juru Bicara Gugus Tugas Tim COVID 19 Kabupaten Morowali yang juga Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Ashar Ma’ruf menilai terdapat kekeliruan pemahaman dari Serikat Pekerja SP-SMIP dan sejumlah pihak terkait status Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP).

Ditemui usai pertemuan dengan Tim Respon Penanggulangan Covid-19 PT IMIP, Selasa (28/4), Ashar Ma’ruf mengatakan, status positif atau negatif dari seorang PDP hanya dapat ditentukan oleh pemeriksaan swab yang hasilnya ditentukan oleh petugas yang tersertifikasi, dan hingga kini belum dimiliki oleh Pemerintah Morowali.

“Dari hasil itu, apakah dia negatif atau positif memerlukan waktu karena petugas yang bersertifikat tersebut baru ada di Makassar. Kalau rapid test belum menjamin dia positif terinfeksi Covid-19 atau tidak,” kata Ashar Ma’ruf.

Informasi yang dikeluarkan oleh serikat pekerja dan sejumlah pemangku jabatan lainnya, menurutnya tidak bisa dijadikan sebagai rujukan karena tidak didukung data valid dari Satuan Tugas Covid-19 Morowali.

“Demikian juga  informasi yang  menyebutkan bahwa terdapat Empat karyawan yang positif terinfeksi, hal tersebut tidak memiliki dasar pijakan data yang valid.” kata Ashar Ma’ruf,

Justru, Satgas Covid-19 Kabupaten Morowali menilai, berbagai upaya pencegahan yang telah dilakukan oleh PT IMIP sangat banyak membantu pemerintah. Dimana sejak Januari 2020 lalu, koordinasi kedua pihak telah terbangun.

“Tak hanya memberikan bantuan disinfektan dan sabun antiseptik, tapi pihak perusahaan juga memberikan bantuan kepada pemerintah berupa alat kesehatan di antaranya APD untuk para tenaga medis di Morowali,” urai Ashar Ma’ruf. 

Tak hanya itu, kata Dia, manajemen PT IMIP telah mengeluarkan larangan cuti bagi karyawan dan pemberian sanksi pemecatan bagi yang melanggar larangan tersebut.

“Kami juga mendapat laporan ribuan karyawan  yang sudah terlanjur cuti sebelum larangan cuti tersebut diberlakukan, tidak diijinkan kembali ke Morowali,” tambahnya.

Selain itu, hasil pantauan di lokasi kata dia, PT IMIP menerapkan protokol yang mewajibkan karyawan yang merasa dirinya kurang sehat untuk segera memeriksakan diri ke klinik dan mematuhi rekomendasi medis, termasuk jika harus melakukan isolasi mandiri. Mereka juga tetap digaji sesuai peraturan yang berlaku.

Saat ini Tim Respon Covid-19 juga telah menerapkan protokol pemantauan suhu badan pada setiap pintu masuk serta memasang thermal scanner gate di gerbang masuk kawasan PT IMIP.

Sementara itu, Menurut Kepala Puskesmas Kecamatan Bahodopi, Abdul Malik yang juga Ketua Gugus Tugas Covid 19 Kecamatan Bahodopi, sejak awal telah dilakukan kerja sama teknis antara Klinik IMIP dengan Tim Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Morowali melalui Puskesmas Bahodopi.

“Sesuai arahan Bupati kepada Kepala Dinas Kesehatan yang sudah kami realisasikan di lapangan” katanya.

Dia menambahkan, jika ada karyawan yang diduga terpapar maka pihaknya akan melakukan prosedur sesuai yang ditetapkan pemerintah pusat.(adi/jir)

Related posts