Berkas Perkara Yahdi Basma Dilimpahkan

  • Whatsapp

PALU,Brita.id– Penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulteng, telah melimpahkan berkas perkara tersangka Yahdi Basma yang merupakan Anggota DPRD Sulteng ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) wilayah itu.

“Jumat 2 Agustus 2019, berkas perkara tersangka YB (Yahdi Basma-red) sudah memasuki tahap satu,” tegas Kabid Humas Polda Sulteng, AKBP Didik Supranoto, Ahad (11/8/2019).

Menurutnya, setelah pelimpahan tahap awal, pihak Kejaksaan memiliki waktu 14 hari  untuk meneliti kelengkapan formil dan materil berkas sebelum dinyatakan lengkap (P.21).

 “Apabila ada yang kurang penyidik segera lengkapi, dan bila dinyatakan lengkap, penyidik akan segera serahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan,” ungkapnya.

Tersangka Yahdi Basma mulai menjalani pemeriksaan pada 30 Juli 2019 lalu, atau setelah dilaporkan oleh Gubernur Sulteng, Longki Djanggola terkait penyebaran foto salah satu koran lokal melalui akun media sosial, yang isinya telah dirubah dengan kata-kata yang dinilai merugikan Gubernur Longki.

“Saya merasa dirugikan dengan penyebaran foto koran yang kata-katanya telah diedit. Sepertinya ini pelanggaran hukum yang harus diselesaikan di meja hukum,” ungkap Longki belum lama ini.

Kasus inipun menjadi sorotan publik, dimana warga yang menamakan diri Forum Masyarakat Anti Hoax (Frah) sebelumnya berunjuk rasa di Polda Sulteng, menuntut penahanan tersangka Yahdi Basma.(jir)

Related posts