MOROWALI,Brita.id – PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) memperingati Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2026 dengan memperkuat kolaborasi pengelolaan sampah berbasis 3R (Reduce, Reuse, Recycle) di wilayah lingkar industri.

Kegiatan ini melibatkan 311 peserta dari kalangan pelajar hingga pemangku kepentingan di Kabupaten Morowali.
Head of Environmental Department PT IMIP, Yundi Sobur, mengatakan rangkaian kegiatan HPSN 2026 difokuskan pada edukasi pengelolaan sampah berkelanjutan, baik di lingkungan sekolah maupun di destinasi wisata Pulau Langala.
Edukasi dilakukan di SD Dampala, SD Lalampu, dan SMPN 2 Bahodopi. Rinciannya, sebanyak 35 murid kelas VI SD Dampala, 64 murid kelas VI SD Lalampu, serta 42 siswa SMPN 2 Bahodopi mengikuti kegiatan tersebut.
Sementara itu, edukasi pengelolaan sampah berkelanjutan di Pulau Langala diikuti 170 peserta.
“Total keseluruhan peserta edukasi selama tiga hari, sejak 13 hingga 15 Februari 2026, sebanyak 311 orang,” ujar Yundi, Sabtu (21/02/2026).
Menurutnya, dalam peringatan HPSN tahun ini, IMIP lebih banyak menggelar kegiatan di luar kawasan industri sebagai bagian dari penguatan kolaborasi multipihak.
Di Pulau Langala, IMIP melibatkan perwakilan tenant, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Morowali, Dinas Pariwisata, KSM Ara Sinergi Berdaya, Pemerintah Desa Fatufia, serta pengelola wisata setempat.
Yundi menegaskan kolaborasi menjadi kunci dalam menciptakan sistem pengelolaan sampah yang efektif dan berkelanjutan.
“Setiap unsur memiliki tanggung jawab yang saling melengkapi untuk mencapai tujuan bersama dalam pengelolaan sampah yang memberikan dampak luas dan berkelanjutan,” katanya.
Sebagai pengelola kawasan industri mineral terintegrasi, IMIP telah menjalankan sejumlah program pengelolaan sampah berkelanjutan.
Di antaranya pengolahan sampah organik menjadi pupuk kompos, eco enzim, budidaya maggot, serta penerapan sistem bioflok. Selain itu, IMIP juga menggagas pemberdayaan masyarakat melalui KSM Bahomakmur dalam pengelolaan sampah anorganik bernilai ekonomis.
Di dalam kawasan industri, setiap tenant diwajibkan mengelola sampah sejak dari sumber hingga tahap akhir.
Ketentuan tersebut mencakup penyediaan minimal lima jenis tempat sampah terpilah, satu unit tempat pembuangan sementara, serta pelaksanaan pengelolaan secara mandiri.
Masing-masing tenant juga diwajibkan memiliki standar operasional prosedur (SOP) terkait pemilahan, pengumpulan, hingga pengolahan sampah.
IMIP juga mengampanyekan pemilahan sampah dengan menyebarkan 2.500 poster di 52 perusahaan dalam kawasan industri.
Diketahui, HPSN 2026 mengusung tema “Kolaborasi untuk Indonesia ASRI” yang menekankan pentingnya sinergi seluruh pihak dalam mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, resik, dan indah.
Tema tersebut dinilai relevan dengan kebutuhan pengelolaan sampah terintegrasi di kawasan industri seperti IMIP.
Ke depan, IMIP berkomitmen meningkatkan fasilitas pendukung serta memperkuat edukasi berkelanjutan guna memastikan pengelolaan sampah berjalan lebih efektif dan terintegrasi di kawasan industri Morowali.(ant/jir)








