MK Tolak Dalil Tambahan Pasangan BERAMAL dalam Sengketa Pilkada Sulteng

  • Whatsapp

JAKARTA,Brita.id – Sidang lanjutan sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Sulawesi Tengah (Sulteng) di Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Kamis (23/1/2025), memutuskan menolak penjelasan tambahan yang diajukan oleh tim hukum pasangan calon Ahmad Ali – Abdul Karim Al Jufri (BERAMAL).

Ketua majelis hakim MK, Arief Hidayat, menegaskan bahwa pemohon sudah tidak memiliki dasar untuk mengajukan dalil tambahan.

“Ini bukan waktunya, pemohon sudah tidak punya dalil,” ujar Arief Hidayat dengan tegas saat memimpin sidang.

Penolakan ini terjadi ketika tim hukum BERAMAL hendak menjelaskan bukti tambahan kepada majelis hakim. Namun, Arief Hidayat menyatakan bahwa pengajuan tersebut tidak sesuai prosedur. “Terserah penilaian Anda, nanti saya yang menilai,” tegasnya dengan nada kesal.

Dalam sidang tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulteng, sebagai pihak termohon, melalui kuasa hukumnya, Ali Nurdin, menyatakan bahwa gugatan pasangan BERAMAL tidak jelas. Ali Nurdin mengkritik petitum yang diajukan oleh pemohon, terutama pada poin 6 yang meminta MK menetapkan Ahmad Ali sebagai pemenang Pilkada.

“Padahal sejatinya, menetapkan pemenang bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi,” ujar Ali Nurdin.

Selain itu, Ali juga menyoroti petitum nomor 7 poin a dan b yang meminta pemungutan suara ulang (PSU) di enam kabupaten/kota, namun tidak mencantumkan lokasi atau TPS secara spesifik. “Petitum ini tidak jelas karena tidak menyebutkan lokasi PSU yang dimaksud,” tambahnya.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulteng melalui ketuanya, Rasidi Bakdi, menegaskan dalam persidangan bahwa tidak ditemukan pelanggaran signifikan selama Pilkada Sulteng berlangsung.

Sidang yang dipimpin oleh Arief Hidayat bersama hakim anggota Anwar Usman dan Enny Nurbaningsi ini masih menjadi bagian dari rangkaian penyelesaian sengketa hasil Pilkada Sulteng.(and/jir)

Related posts