PALU,Brita.id– Kepolisian Sektor (Polsek) Palu Selatan membongkar sindikat pencurian ban serep mobil dengan menangkap Lima tersangka dan mengamankan 26 ban serep dari 17 tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolsek Palu Selatan AKP Velly menjelaskan bahwa lima pelaku yang berhasil ditangkap berinisial Ar, Ra, Mh, Mi, dan F. Tiga pelaku berdomisili di Kota Palu, satu di Donggala, dan satu lainnya berasal dari Sulawesi Selatan.
Sementara, satu tersangka lainnya masih buron, dan tim masih terus melakukan pengembangan kasus.
AKP Velly mengungkapkan modus para pelaku yang menjalankan aksinya pada siang, sore, malam, hingga dini hari.
“Mereka mencuri ban serep dengan cara menginjak besi pengait ban hingga turun ke bawah, kemudian menarik ban tersebut dan langsung membawanya untuk dijual,” jelasnya.
Sindikat ini terdiri dari enam orang yang beroperasi secara bergantian. “Mereka adalah satu sindikat. Dalam setiap aksi, biasanya hanya tiga orang yang terlibat, kemudian berganti pasangan dengan anggota lainnya,” tambah AKP Velly.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3, ke-4, dan ke-5 junto Pasal 64 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
“Mereka melakukan perbuatan ini secara berulang-ulang, sehingga kami menjerat mereka dengan pasal yang sesuai,” tegas AKP Velly.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi kejahatan serupa dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan mereka.(bus/jir)