Digerebek di Kamar Kos, Wanita 26 Tahun di Kampung Kuda Tolitoli Simpan 315 Gram Sabu

  • Whatsapp

TOLITOLI,Brita.id– Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Tolitoli berhasil menggerebek seorang wanita muda berinisial SI (26) di sebuah kamar kos di Lorong Kampung Kuda, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 22.00 WITA.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan narkotika jenis sabu-sabu seberat 315 gram yang diduga siap diedarkan.

KBO Satres Narkoba Polres Tolitoli, IPDA Ahmad, menjelaskan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba yang dilakukan SI.

“Tim Opsnal Satres Narkoba menerima informasi dari seorang informan bahwa perempuan berinisial SI diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu,” ujar IPDA Ahmad.

Setelah menerima laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan tertutup untuk memastikan keberadaan pelaku.

Sekitar pukul 21.30 WITA, polisi kemudian masuk ke kamar kos yang ditempati SI dan melakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu tas kain warna kuning yang berisi tujuh bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi sabu-sabu dengan total berat 315 gram.

Selain barang bukti narkotika, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam milik SI untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Dari pemeriksaan awal, SI mengaku diminta seseorang berinisial RB, warga Desa Salumpaga, untuk mengambil paket di wilayah Pantai Barat, Kabupaten Donggala.

“Sekitar Sabtu (9/5), SI bersama orang suruhan RB pergi ke Pantai Barat untuk menjemput paket tersebut. Setelah paket diterima, SI kembali ke kos dan menunggu RB untuk bersama-sama membawa paket itu ke Palu,” jelas IPDA Ahmad.

Namun sebelum paket diduga sabu itu sempat dibawa ke Kota Palu, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tolitoli lebih dulu melakukan penangkapan terhadap SI.

Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Tolitoli dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polisi juga terus mendalami jaringan pemasok utama untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Tolitoli dan sekitarnya.

Polres Tolitoli mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor melalui layanan darurat 110 apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.(RM)

Pos terkait